Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak Ketentuan Terbaru Bagi yang Hendak Melakukan Perjalanan Bersama Lion Air Group

Ada beberapa ketentuan tertentu di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Bali untuk pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Simak Ketentuan Terbaru Bagi yang Hendak Melakukan Perjalanan Bersama Lion Air Group
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air akan melakukan penerbangan pada acara inagurasi first flight pesawat tipe jet di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Acara tersebut menandai kembalinya layanan penerbangan pesawat jet dari Bandara Kertajati, Majalengka, ke Bandara Husein Sastranegara mulai Kamis 20 Agustus 2020. Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara kembali dapat melayani penerbangan berjadwal rute domestik dengan pesawat baling-baling dan pesawat jet untuk rute dari/ke Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group menginformasikan persyaratan dan ketentuan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara, pasca larangan mudik Lebaran 18-21 Mei 2021.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, ketentuan perjalanan untuk calon penumpang Lion Air Group pada 18-24 Mei 2021 akan merujuk pada peraturan di daerah.

Menurut Danang, ada beberapa ketentuan tertentu di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Bali untuk pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara.

"Ketentuan terbaru ini, yaitu calon penumpang selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang berusia di atas 5 tahun diwajibkan memiliki hasil negatif Covid-19 melalui metode rapid test antigen, PCR atau GeNose dalam kurun waktu 24 jam," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Lion Air Genjot Angkutan Kargo Selama Periode Larangan Mudik

Selain itu, Danang juga menjelaskan seluruh penumpang yang melakukan perjalanan dengan Lion Air Group wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum naik pesawat.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas