Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Likuiditas Perusahaan Turun, Sriwijaya Air Tawarkan Pensiun Dini ke Karyawan

Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Likuiditas Perusahaan Turun, Sriwijaya Air Tawarkan Pensiun Dini ke Karyawan
Capture IG TV Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Sriwijaya Air membenarkan adanya memo internal 139/INT/SJNAM/V/2021 yang saat ini telah beredar di publik tentang tawaran pensiun dini ke karyawan. 

Memo tersebut menyebutkan, Sriwijaya Air mengambil kebijakan merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19.

"Kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," tulis Corporate Communication Sriwijaya Air Group kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021). 

Menurut Sriwijaya, kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Terdampak Pandemi, Garuda Tawarkan Program Pensiun Dini kepada Karyawannya

Surat internal memo Sriwijaya Air tersebut, menginformasikan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 25 September 2020 yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.

Baca juga: Utang Garuda Sentuh Rp 70 Triliun, Arus Kas Negatif

Kemudian dalam internal memo yang ditanda tersebut juga disebutkan, bahwa pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.

BERITA REKOMENDASI

Internal memo yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond tersebut juga menyebutkan, bagi karyawan sedang dirumahkan baik pegawai maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri pihaknya akan memberikan uang pisah.

Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.

Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau dibawah enam tahun akan diberikan uang pisah dua bulan gaji, dan karyawan yang masa kerja lebih dari enam tahun akan diberikan uang pisah tiga bulan gaji.

Sriwijaya Air juga akan membebaskan biaya penalti kontrak kerja tidak termasuk pinjaman dana perusahaan kepada karyawan, yang menyetujui pengunduran diri tersebut.

Kebijakan merumahkan karyawan ini, mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari perusahaan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas