Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan COD Bermasalah, Begini Cara Ajukan Komplain Jika Barang yang Diterima Tak Sesuai Pesanan

Sistem pembayaran Cash on Delivery atau COD sebenarnya dimaksudkan untuk memudahkan pelanggan untuk membayar paket

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Layanan COD Bermasalah, Begini Cara Ajukan Komplain Jika Barang yang Diterima Tak Sesuai Pesanan
dok.
Kurir perusahaan ekspedisi menimbang barang kiriman konsumen di sebuah warehouse sebelum diantar ke alamat tujuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem pembayaran Cash on Delivery atau COD sebenarnya dimaksudkan untuk memudahkan pelanggan untuk membayar paket atau barang dari e-commerce saat pesanan tiba.

Namun, belakangan ini jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang konsumen memaki kurir dengan kata-kata kasar saat mengantarkan barang.

Bahkan, beberapa kejadian itu sampai berujung pada tindakan pengancaman dan kekerasan fisik. Kasus seperti ini memang cukup sering terjadi dan menjadi viral di sosial media selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Ketua Umum Asperindo Sayangkan Pelanggan Memaki-maki Kurir COD di Video Viral

Fitur COD yang seharusnya memudahkan akses pembayaran masyarakat, kini seolah berubah menjadi bumerang bagi kurir yang bertugas mengantarkan paket dan menerima pembayaran tersebut.

Baca juga: Viral Kurir Dimaki Pembeli saat Antar Barang Pesanan COD, YLKI: Tindakan yang Tak Bisa Dibenarkan

Seringnya terjadi kesalahpahaman antara konsumen dan kurir dalam sistem pembayaran COD menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui betul sistem pembayaran ini.

External Communications Senior Lead salah satu e-commerce unicorn Indonesia, Ekhel Chandra Wijaya, fitur COD di e-commerce bertujuan untuk membayar pesanan secara tunai kepada kurir setelah pesanan di terima. Fitur ini dihadirkan platform e-commerce untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran digital atau nontunai.

Baca juga: Kurir Paket Rugi Rp15 Juta, gara-gara Tak Sadar Tas untuk Angkut Barang Terbakar, Merambat ke Motor

Berita Rekomendasi

"Metode COD sebenarnya bertujuan baik untuk pelanggan yang ingin memastikan barang pesanannya tiba dahulu baru kemudian dibayar. Pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan melakukan pengembalian barang sebelum melakukan pembayaran kepada Mitra Kurir apabila pengguna belum membuka paket atau kiriman barang," jelas Ekhel saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Lebih lanjut lagi, Ekhel menjelaskan apabila barang yang diterima saat COD tidak sesuai pesanan. Jika barang tidak sesuai pesanan, pembeli dapat mengajukan komplain pada penjual untuk pengembalian barang.

Hal yang terpenting untuk diingat bahwa barang yang sudah dibuka oleh pembeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Kurir dalam sistem COD hanya bertindak sebagai pengantar paket dan penerima pembayaran, sehingga tidak bisa disalahkan apabila barang yang diterima tidak sesuai pesanan atau mengalami kerusakan di dalamnya.

"Jika barang sudah terlanjur dibuka, maka pembeli harus membayarkan pesanannya terlebih dahulu kepada kurir lalu mengajukan komplain ke penjual. Pembeli atau konsumen bisa sambil mendokumentasikan barang tersebut saat dibuka dengan foto atau video sebagai bukti kuat kalau barang yang diterima tidak sesuai pesanan," tutur Ekhel.

Metode pembayaran di tempat atau COD sebenarnya sudah lama diterapkan di Indonesia jauh sebelum tren belanja di e-commerce seperti sekarang ini. Pada awalnya, COD berkonsep dimana transaksi yang mengharuskan pembeli dan penjual untuk bertemu di tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, dalam perkembangannya metode COD di e-commerce menjadi salah satu alternatif pembayaran. Jika memilih metode COD, pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual karena barang pesanan akan diantar oleh kurir yang menjadi mitra Seller atau penjual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas