PT PP Dapat Sindikasi Pinjaman Bangun Jalur KA Makassar-Parepare
jalur Kereta Api Makassar-Parepare merupakan proyek pembangunan kereta api pertama di Indonesia yang menggunakan skema KPBU
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PP (Persero), melalui entitas asosiasi, PT Celebes Railway Indonesia (CRI) melakukan penandatanganan fasilitas sindikasi pinjaman berjangka senior dan pembiayaan musyarakah mutanaqisah.
Fasilitas pembiayaan tersebut diberikan oleh PT Indonesia Infrastructure Finance, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum Makassar-Parepare yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dorong Industri Elektronik dan Semikonduktor dalam Negeri, Menperin Kunjungi PT Len Industri
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan, proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare merupakan proyek pembangunan kereta api pertama di Indonesia yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan skema pembayaran ketersediaan layanan.
Jalur kereta api tersebut ditargetkan beroperasi secara komersial di tahun 2022 untuk melayani Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi Kabupaten atau Kota, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar, dan Kota Parepare.
"Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh pemerintah, proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar - Parepare ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung maupun tidak langsung pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, perseroan menyakini dana yang dihimpun dari sindikasi pembiayaan tersebut akan berguna untuk mempercepat pembangunan proyek jalur Kereta Api Makassar - Parepare beserta infrastruktur pendukungnya.
"Komitmen perusahaan untuk menyelesaikan program infrastruktur nasional tersebut juga harus dibarengi dengan strategi pendanaan yang konservatif," tuturnya.
Diketahui, akad musyarakah mutanaqisah yaitu akad kerja sama antara dua pihak dalam kepemilikan aset. Adapun porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).
Total pembiayaan sindikasi dengan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tersebut sebesar Rp 693,83 miliar.