Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI

Simak cara cek penerima BLT UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta melalui bank BRI atau BNI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI
banpresbpum.id
Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta melalui bank BRI atau BNI, segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima BLT UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta melalui bank BRI atau BNI.

Adapun total anggaran BLT UMKM yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

BLT UMKM tersebut akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Nantinya, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Sebelum ke tahap pencairan, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.

Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, Anda dapat memeriksanya melalui banpresbpum.id.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu, PKH dan BPNT Juni 2021, Akses di Cekbansos.kemensos.go.id

Berita Rekomendasi

Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Bank BNI

1. Buka laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Stimulus Covid-19 dari PLN Bulan Juni 2021, Simak di Sini

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas