Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Cek Penerima via Online di BRI atau BNI sebelum Mencairkan
Berikut cara mengajukan BLT UMKM tahap dua, serta mengecek penerima dan panduan mencairkannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan BLT UMKM tahap dua, serta mengecek penerima dan panduan mencairkannya.
Pengajuan BLT UMKM 2021 masuk pada tahap kedua, dan akan dibuka hingga 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: Kemenkop UKM Yakin Vaksinasi Bakal Kembalikan Omzet Pelaku Usaha
Cek Penerima BLT UMKM
Calon penerima BLT UMKM dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.
Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM
Cara Mencairkan BLT UMKM
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Sehingga, belum diketahui kapan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua bisa dicairkan.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelas Eddy Satriya.
Sembari menunggu informasi pencairan, berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima bantuan Rp 1,2 juta:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(Tribunnews.com/Nuryanti)