Misbakhun Sindir Sri Mulyani terkait Polemik RUU KUP: Apakah Bu SMI Lelah Mencintai Negeri Ini?
Isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan membuktikan Sri Mulyani gagal membuat kebijakan sesuai konstitusi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara mengenai wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan dan sembako.
Yustinus memastikan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan PPN Pendidikan ke lembaga formal seperti sekolah bersubsidi dan lembaga nirlaba.
Baca juga: Wacana PPN Pendidikan, Pemerintah Klaim Ada di Barisan NU dan Muhammadiyah
Demikian disampaikannya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).
"Kami pastikan bahan kebutuhan pokok dan jasa pendidikan itu punya ruang untuk menjadi barang kena pajak atau jasa kena pajak, namun tidak otomatis kena pajak. Pada intinya pemerintah ada di satu barisan pedagang pasar, NU (Nahdlatul Ulama), dan Muhammadiyah," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan, berdasarkan konsep pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk lembaga pendidikan merujuk pada lembaga komersial yang hanya bisa dijangkau kelompok tertentu.
Dia mencontohkan lembaga pemberi sertifikat hingga les privat.
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah akan selalu beriringan dengan kepentingan rakyat.
"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," ujarnya. (tribun network/seno)