Selama Januari-April 2021, Kemenhub Temukan 154 Ribu Unit Kendaraan Melanggar Ketentuan Muatan
Kemenhub saat ini sedang menggencarkan dalam memberantas peredaran kendaraan angkutan barang ODOL yang selama ini digunakan oleh para pelaku usaha
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap 621.504 kendaraan di 81 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sepanjang Januari-April 2021.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 24,9 persen kendaraan angkutan barang masuk kategori pelanggaran Over Dimension Overloading (ODOL).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal merinci, pada Januari 2021 total kendaraan angkut yang masuk kategori ODOL mencapai 42 ribu.
"Sementara pada Februari 2021, sebanyak 3.962 unit kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi," kata Risal dalam keterangannya, Senin (14/6/2021)
Selanjutnya pada Maret 2021 ditemukan sebanyak 38.258 unit kendaraan yang melanggar, April 2021 mencapai 70.363 kendaraan.
Risal juga mengungkapkan, kendaraan yang melanggar ini tentu dilakukan tindakan berupa peringatan terhadap 41.071 unit, tilang 34.229 unit dan transfer muatan sebanyak 5.884 unit.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Truk ODOL di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 54 Arah Cikampek
Total pelanggar mencapai 154.766 unit.
Kemenhub sendiri memang sedang menggencarkan dalam memberantas peredaran kendaraan angkutan barang ODOL yang selama ini digunakan oleh para pelaku usaha.
Dalam mengatasi hal tersebut Kemenhub juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Thailand dan Perancis untuk mengatasi peredaran truk ODOL.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan kolaborasi ini diharapkan dapat membuat regulasi yang mengatur angkutan barang ODOL di Indonesia.
"Kami ingin meminta masukan terhadap negara-negara tersebut, untuk mengatasi angkutan barang ODOL ini," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Dengan kolaborasi ini, lanjut Budi, diharapkan dapat mendapatkan formula regulasi yang tepat untuk menangani truk ODOL di Indonesia yang populasinya cukup banyak.
"Selain itu kolaborasi ini juga untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2023 mendatang, dan tanpa kerja sama dengan para pihak terkait akan sulit untuk terwujud," ucap Budi.