Dorong Daya Saing Industri, Kemenperin Gelar Pelatihan Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag
Kemenperin menggelar pelatihan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) Tingkat Dasar Tahun 2021.
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menggelar pelatihan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) Tingkat Dasar Tahun 2021.
Pelatihan bagi PFPP ini diikuti oleh 60 orang di lingkungan Kemenperin, serta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga: Asosiasi Petani Tebu Sebut Permenperin nomor 3/2021 Bisa Tingkatkan Kontrol dan Pengawasan Gula
Selain itu, pelatihan tersebut diselanggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, serta keterampilan penyuluh perindustrian dan perdagangan agar dapat melakukan bimbingan secara profesional, efisien dan efektif, terutama pada sektor Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan, berharap melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut, diharapkan PFPP dapat berperan aktif dalam pembangunan industri nasional, terutama pada IKM.
"Saat ini Kemenperin tengah berupaya mendukung IKM agar tangguh dan menjaga daya saingnya, bahkan hingga ke tingkat global. Karena itu, BPSDMI Kemenperin terus berkomitmen untuk berkontribusi pada target tersebut, melalui peningkatan kompetensi PFPP di pusat dan daerah," jelas Arus, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Kuatkan Industri Alkes, Kemenperin Dukung Peningkatan Penggunaan Produk Buatan Lokal
Arus menambahkan, untuk mewujudkan pembangunan industri berdaya saing global, dibutuhkan PFPP yang memiliki kompetensi teknis, manajerial maupun sosial kultural serta adaptif terhadap teknologi agar dapat mendorong industri binaannya agar dapat berdaya saing global.
PFPP yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan ujung tombak pembinaan dan pendampingan IKM di daerah.
"Mereka juga diharapkan dapat membantu menyosialisasikan kepada industri kecil dan menengah binaannya mengenai penerapan kebijakan-kebijakan sektor industri yang telah dibuat Kemenperin," ungkap Arus.
Adapun peran PFPP bagi IKM antara lain, sebagai fasilitator, komunikator, motivator, dinamisator, inovator.
Selain itu, PFFP juga dituntut untuk menjalankan tugas pokoknya antara lain, melakukan penyuluhan, melakukan bimbingan, menumbuhkan dan membina serta mengembangkan IKM.
"Salah satu upaya pengembangan kompetensi PFPP dilakukan melalui Pelatihan bagi PFPP Tingkat Dasar, diharapkan mampu menjalankan tugas pokoknya secara maksimal. Hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan pengetahuan, wawasan dan keterampilan terkait pembinaan IKM," terang Arus.
Selain itu, Kemenperin juga tengah berupaya menyeimbangkan persebaran PFPP dengan jumlah IKM di daerah melalui peningkatan jumlah PFPP seluruh di provinsi/kabupaten/ kota sesuai jumlah IKM yang ada.
"Ini menjadi tugas kita bersama agar jumlah PFPP lebih proporsional dengan jumlah industri di daerah masing-masing," imbuhnya.