Usai Insentif PPnBM Mobil, Kemenperin Bakal Usul Perpanjangan PPN Properti
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan kembali mengusulkan perpanjangan insentif pajak untuk sektor properti.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai sukses mengusulkan perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen untuk mobil berkubikasi mesin 1.500 cc, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan kembali mengusulkan perpanjangan insentif pajak.
Kali ini insentif pajak yang akan diusulkan ialah relaksasi sektor properti dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.
Baca juga: Tekan Impor Keramik, Menperin Bakal Usulkan Perpanjangan Safeguard
"Perpanjangan relaksasi PPnBM sudah disetujui. Kami saat ini sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan-nya. Selain PPnBM produk otomotif, kami dari Kementerian Perindustrian akan proaktif mengusulkan perpanjangan PPN di sektor properti ke pak Menko Perekonomian," ungkap Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Perkuat Industri Keramik Dalam Negeri, Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama ASAKI dan REI
Awal Maret lalu, pemerintah mengumumkan pemberian insentif sektor properti dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021, insentif PPN ini berlaku pada rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
"Kami sadar bahwa sektor properti juga memiliki industri pendukung yang begitu besar. Ada 174 industri pendukung sektor properti. Jadi pasti industri ini memiliki daya ungkit luar biasa tinggi ke perekonomian," jelas Menperin.
Menurut data dari Real Estate Indonesia (REI), dengan adanya PPN ditanggung pemerintah terjadi kenaikan penjualan produk properti hingga 25 persen.
"Kami dari Kementerian Perindustrian akan proaktif untuk mengusulkan kepada pemerintah perpanjangan relaksasi PPN di sektor properti ini," ungkap Agus.