GAPPRI Surati Presiden, Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012
enry Najoan mengklaim, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengklaim, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.
“Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control_(FCTC),” kata Henry, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, jika rencana revisi atau amandemen PP 109/2012 tetap berjalan, maka akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang tertekan pandemi, dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.
Baca juga: Bank Dunia Minta Indonesia Sederhanakan Tarif Cukai Tembakau
“Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” paparnya.
Baca juga: Proses Revisi PP 109 Tahun 2012 Disebut Tak Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau
Henry menyebut, jika Revisi PP 109/2012 terus didesakkan, akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan.
“Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” paparnya.
Dalam surat GAPPRI ke Presiden Jokowi, juga ditembuskan ke beberapa kementerian atau lembaga terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua DPR, dan lainnya.