Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terakhir Besok, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Berikut Cara Cek Penerima BPUM

Proses pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua, terakhir dibuka besok, Senin (28/6/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terakhir Besok, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Berikut Cara Cek Penerima BPUM
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Proses pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua, terakhir dibuka besok, Senin (28/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua, terakhir dibuka besok, Senin (28/6/2021).

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta.

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Syarat

Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BLT UMKM, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Berita Rekomendasi

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Kemenkop UKM Beberkan Faktor Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran: Pengecekan Data Terus Dilakukan

Cara Pengajuan

Apabila telah memenuhi persyaratan, pelaku usaha mikro bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas