Gubernur Kalbar Dinilai Berlebihan, Larang Maskapai Penerbangan Bawa Penumpang ke Daerahnya
"Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif COVID-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
"Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif COVID-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.
Di lain sisi, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X ini, mendorong adanya penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil tes PCR dari dua penumpang maskapai penerbangan Lion Air.
"Kalau soal pemalsuan dokumen, jelas kriminal. Silahkan kepolisian mengusutnya. Tapi bukan lantas menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu. Apalagi Gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan jelas ngawur," ungkapnya.
Maskapai Lion Air dan Citilink sebelumnya mendapatkan sanksi berupa pelarangan membawa penumpang ke Kalbar. Kedua maskapai tersebut membawa penumpang positif Covid-19.
"Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6/2021).
Diceritakan Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua penumpang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang yang positif Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.