Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur Kalbar Dinilai Berlebihan, Larang Maskapai Penerbangan Bawa Penumpang ke Daerahnya

"Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif COVID-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gubernur Kalbar Dinilai Berlebihan, Larang Maskapai Penerbangan Bawa Penumpang ke Daerahnya
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI H Syafiuddin mengkritisi keputusan sepihak Pemprov Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang terhadap dua maskapai Lion Air dan Citilink.

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk arogansi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

"Kita sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," tegas anggota Fraksi PKB itu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Sanksi yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai tidak hanya bentuk arogansi daerah (Pemprov Kabar), tapi juga arogansi gubernur.

Padahal, dalam kasus ini, kata Syafiuddin, maskapai jelas tidak bersalah. Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali. Pemerintah harus segera turun tangan.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Kalbar Tak Bergantung Listrik Pada Malaysia

"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif Corona."

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," papar Syafiuddin.

Syafiuddin menjelaskan, peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

"Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara," ungkapnya.

"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Baca juga: Bukan Cuma Garuda Indonesia, Maskapai Emirates Juga Boncos Gara-gara Pandemi Covid-19

Karenanya, lanjut Syafiuddin, Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.

"Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas