Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Menkeu Kejar Orang Kaya di Indonesia yang Susah Bayar Pajak

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cara Menkeu Kejar Orang Kaya di Indonesia yang Susah Bayar Pajak
IST
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya.

"Untuk orang pribadi dan karyawan, 5 tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, jumlah pelaporan atas pendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahun untuk pengenaan tarif tertinggi masih sedikit.

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan juga hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari 5 miliar setahun," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Lacak Harta Wajib Pajak di Lembaga Keuangan Senilai Rp 670 Triliun

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah. 

"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menkeu juga menyatakan, wacana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic) exchange of information/AEOI) dan akses informasi untuk kepentingan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan nilai sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 triliun domestik.

"Data-data ini adalah data yang kami peroleh dari berbagai yurisdiksi. Makanya kami sampaikan pada tax amnesty dulu bahwa Anda semuanya sekarang sangat sulit untuk menyembunyikan harta di yurisdiksi manapun," ujarnya.

Sementara di dalam negeri, Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses informasi untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan dengan nilai Rp 3.574 triliun tadi. 

"Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan proses yang sangat prudent terhadap berbagai data yang kami peroleh tersebut," kata Sri Mulyani.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, tax amnesty dan berbagai reformasi serta perubahan perpajakan secara global memberikan akses pada Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan perbaikan.

"Sesuai pemenuhan, terutama kepada para wajib pajak yang memiliki operasi antar yurisdiksi," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap 1,42 Persen Orang Kaya di Indonesia Susah Bayar Pajak

Sri Mulyani menyebut automatic exchange of information atau AEOI telah memberikan informasi harta wajib pajak sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 triliun domestik.

Ia mengatakan dari total Rp 6.316 triliun di seluruh lembaga keuangan itu, baru Rp 5.646 triliun telah diklarifikasi, sehingga pemerintah melacak sisanya yang belum dilaporkan. 

"Dengan hasil sebesar Rp 5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak yang telah terklarifikasi atau telah dilaporkan. Kemudian, Rp 670 triliun dari 131.438 wajib pajak yang sekarang sedang di dalam proses klarifikasi," ujarnya.

Selain di lembaga keuangan, pemerintah juga mendapat informasi terhadap saldo rekening akhir tahun berupa data penghasilan, baik itu dalam bentuk dividen, bunga penjualan surat berharga, dan lainnya di luar negeri.

"Diperoleh dari AEOI atau automatic exchange of information mencapai Rp 683 triliun yang berasal dari luar negeri," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Komisi IV Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pihaknya sedang melacak Rp 676 triliun dari total Rp 683 triliun untuk dikonfirmasi.

"Saat ini, sedang di dalam proses konfirmasi atas Rp 676 triliun terhadap 50.095 wajib pajak," pungkasnya.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan orang-orang terbaik untuk membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU KUP ini sangat fundamental karena akan mengatur ketentuan mengenai perpajakan yang akan berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.

"Karena hal ini sangat fundamental, dan sangat penting, saya hanya bisa meminta kepada Ibu Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah pada saat ini nantinya pada saat membahas undang-undang ini di DPR mengutus orang-orang terbaiknya," kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, Sri Mulyani mesti mengutus orang-orang yang benar-benar memahami maksud dan tujuan RUU KUP supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman dan pemikiran dalam proses pembahasan nanti.

"Sehingga diskusi-diskusi kita, perdebatan-perdebatan kita di ruang panja pembahasan nanti dengan DPR itu menjadi perdebatan-perdebatan yang saling memberikan makna, saling memberikan penguatan," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong agar pembahasan RUU KUP tidak menutup adanya perdebatan di ruang publik.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Runi/Man (dpr.go.id))

Menurut Misbakhun, RUU KUP tentu akan mengundang perdebatan luas di tengah masyarakat karena merupakan kebijakan yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan masyarakat.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

RUU KUP menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.

Hal itu diketahui berdasarkan bocoran draf RUU KUP yang beredar di publik.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca juga: Anggota DPR: Daripada Pajaki Sembako, Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Kinerja Perpajakan

Belakangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.

Tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa. Besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," ucap Neil beberapa waktu lalu.(Tribun Network/van/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas