Perpanjangan Insentif PPN Properti Perlu Diikuti Percepatan Proses KPR
Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti hingga akhir 2021, perlu diikuti dengan percepatan proses KPR
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti hingga akhir 2021, perlu diikuti dengan percepatan proses kredit pemilikan rumah maupun apartemen (KPR/KPA).
Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, perpanjangan insentif PPN properti diharapkan dapat meningkatkan penjualan properti, dan menjadi katalis perekonomian karena sektor properti berdampak terhadap 174 industri ikutan, serta 350 jenis industri kecil terkait.
Baca juga: Bandingkan Wacana PPN Sembako dan Relaksasi PPnBM, Ini Kata Ekonom Indef
Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), kata Marine, penjualan properti naik berkisar 10 persen sampai 20 persen sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN properti pada Maret-Mei 2021.
"Sehingga perpanjangan insentif PPN properti perlu didukung stakeholder industri properti, agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen," ujar Marine dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: 325 Perawat Gugur Akibat Covid-19, PPNI Sebut Para Nakes Lelah secara Fisik dan Mental
Marine melihat, diperpanjangnya insentif PPN properti menunjukkan pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti agar masyarakat segera melakukan pembelian rumah, khususnya pembelian rumah pertama.
"Adanya insentif tersebut akan membuat penerimaan negara dari pajak akan mengalami penyusutan. Sehingga kebijakan pemerintah terbaru ini, menunjukkan sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah," tutur Marine.
Berdasarkan data Rumah.com, permintaan properti hunian terbanyak masih berasal dari kisaran harga Rp 300 juta sampai Rp 1,5 miliar.
"Mayoritas pencarian hunian di Jabodetabek menginginkan lokasi di Jakarta, namun mayoritas pencarian berdasarkan harga maksimal hanya Rp 1 miliar. Sementara kita tahu, terutama jika berbicara rumah tapak, konsumen harus menyediakan dana setidaknya Rp 2,5 miliar untuk bisa memiliki rumah tapak di kawasan Jakarta,” papar Marine.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.