Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perpanjangan Insentif PPN Properti Perlu Diikuti Percepatan Proses KPR

Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti hingga akhir 2021, perlu diikuti dengan percepatan proses KPR

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Perpanjangan Insentif PPN Properti Perlu Diikuti Percepatan Proses KPR
Thinkstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti hingga akhir 2021, perlu diikuti dengan percepatan proses kredit pemilikan rumah maupun apartemen (KPR/KPA).

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, perpanjangan insentif PPN properti diharapkan dapat meningkatkan penjualan properti, dan menjadi katalis perekonomian karena sektor properti berdampak terhadap 174 industri ikutan, serta 350 jenis industri kecil terkait.

Baca juga: Bandingkan Wacana PPN Sembako dan Relaksasi PPnBM, Ini Kata Ekonom Indef

Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), kata Marine, penjualan properti naik berkisar 10 persen sampai 20 persen sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN properti pada Maret-Mei 2021.

"Sehingga perpanjangan insentif PPN properti perlu didukung stakeholder industri properti, agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen," ujar Marine dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: 325 Perawat Gugur Akibat Covid-19, PPNI Sebut Para Nakes Lelah secara Fisik dan Mental

Marine melihat, diperpanjangnya insentif PPN properti menunjukkan pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti agar masyarakat segera melakukan pembelian rumah, khususnya pembelian rumah pertama.

"Adanya insentif tersebut akan membuat penerimaan negara dari pajak akan mengalami penyusutan. Sehingga kebijakan pemerintah terbaru ini, menunjukkan sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah," tutur Marine.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan data Rumah.com, permintaan properti hunian terbanyak masih berasal dari kisaran harga Rp 300 juta sampai Rp 1,5 miliar.

"Mayoritas pencarian hunian di Jabodetabek menginginkan lokasi di Jakarta, namun mayoritas pencarian berdasarkan harga maksimal hanya Rp 1 miliar. Sementara kita tahu, terutama jika berbicara rumah tapak, konsumen harus menyediakan dana setidaknya Rp 2,5 miliar untuk bisa memiliki rumah tapak di kawasan Jakarta,” papar Marine.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas