Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI secara Online, Ini Cara Mencairkan BPUM

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online, beserta cara mencairkan BPUM.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI secara Online, Ini Cara Mencairkan BPUM
Tangkap layar channel YouTube Tribun Kaltara Official
Cek Penerima BLT UMKM. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online, beserta cara mencairkan BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online dalam artikel ini.

Bila Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat mencairkan ke bank penyalur.

Anda dapat mengakses situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM.

Namun, sebaiknya siapkan KTP Anda terlebih dahulu.

Nantinya, data berupa NIK di KTP bisa digunakan saat login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca juga: LOGIN Laman Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua ditutup pada Senin (28/6/2021).

Apabila Anda mendaftar, maka dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online, beserta cara mencairkan BPUM.(Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry


Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas