Pengenaan PPN di RUU KUP Bisa Berdampak Buruk Pada Industri Perunggasan, Ini Penjelasannya
RUU KUP merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Editor: Choirul Arifin
Indonesia dengan populasi 270 juta terbesar keempat di dunia, menjadi pasar yang sangat besar
bagi produk peternakan seperti daging, telur dan susu.
Seiring bertambahnya populasi serta meningkatnya kesadaran gizi masyarakat. Permintaan pasar terus berkembang dan secara tidak langsung permintaan produk olahan unggas seperti daging ayam, telur dan susu sebagai sumber protein hewani ini mudah didapat dengan harga terjangkau.
Desianto mengatakan, dari perspektif kondisi perekonomian global dan dalam negeri yang melambat, berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan industri pakan.
Sementara dari sisi kebijakan pemerintah yang kurang tepat sasaran yang memberatkan pelaku usaha, maka dapat melemahkan potensi perkembangan industri yang bersangkutan. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah RUU PPN.