Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengenaan PPN di RUU KUP Bisa Berdampak Buruk Pada Industri Perunggasan, Ini Penjelasannya

RUU KUP merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengenaan PPN di RUU KUP Bisa Berdampak Buruk Pada Industri Perunggasan, Ini Penjelasannya
Tribunnews/Jeprima
Pekerja memberikan pakan ayam di Agen Ayam Potong kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020). Tribunnews/Jeprima 

Indonesia dengan populasi 270 juta terbesar keempat di dunia, menjadi pasar yang sangat besar
bagi produk peternakan seperti daging, telur dan susu.

Seiring bertambahnya populasi serta meningkatnya kesadaran gizi masyarakat. Permintaan pasar terus berkembang dan secara tidak langsung permintaan produk olahan unggas seperti daging ayam, telur dan susu sebagai sumber protein hewani ini mudah didapat dengan harga terjangkau.

Desianto mengatakan, dari perspektif kondisi perekonomian global dan dalam negeri yang melambat, berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan industri pakan.

Sementara dari sisi kebijakan pemerintah yang kurang tepat sasaran yang memberatkan pelaku usaha, maka dapat melemahkan potensi perkembangan industri yang bersangkutan. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah RUU PPN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas