Perpanjangan PPKM Darurat Mengancam 84 Ribu Pekerja Mal Kehilangan Pekerjaan
APPBI memperkirakan 84 ribu pekerja berpontensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 diperpanjang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan 84 ribu pekerja berpontensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 diperpanjang.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini jumlah karyawan atau pekerja pengelola pusat perbelanjaan sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.
"Jika PPKM Darurat diperpanjang maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, pada tahun ini akan lebih berat dari sepanjang 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.
Baca juga: Selama PKM Darurat, Mal Harus Tutup, Restoran Hanya Boleh Layani Take Away
"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperisonal saat PPKM Darurat efektif pada 3 - 20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," tutur Alphonzus.