Pemerintah dan DPR Sepakati Indikator Ekonomi Makro RAPBN 2022
RAPBN 2022 disusun dengan faktor ketidakpastian yang tinggi, akibat penyebaran pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri rapat paripurna DPR secara virtual hari ini dengan agenda rapat paripurna yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR atas hasil pembahasan pembicaraan rancangan APBN (RAPBN) 2022 dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2022.
RAPBN 2022 disusun dengan faktor ketidakpastian yang tinggi, akibat penyebaran pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, terlebih pekan ini tren gelombang kedua makin meningkat.
Baca juga: Penyidik KPK Sebut Uang Korupsi Bansos Belum Terungkap Semua
"Dengan melihat dinamika dan perubahan yang tidak pasti tersebut, kita harus mampu merancang kebijakan fiskal yang efektif, fleksibel, dan responsif. Namun, tetap dalam kerangka prudent dan akuntabel,” kata Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin M Said mengutip laman kemenkeu.go.id, Selasa (6/7/2021).
Kesepakatan kisaran indikator ekonomi makro dalam RAPBN 2022 antara pemerintah dan DPR sebagai berikut pertumbuhan ekonomi 5,2 persen hingga 5,8 persen, inflasi 3 plus minus 1 persen, serta nilai tukar rupiah Rp 13.900 hingga Rp 14.800 per dolar AS.
Baca juga: Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat Akan Dideportasi
Sementara, tingkat bunga SUN 10 tahun 6,32 persen hingga 7,27 persen, harga minyak mentah Indonesia 55 hingga 70 dolar AS barel, lifting minyak bumi 686 hingga 750 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.031 hingga 1.200 ribu barel setara minyak per hari.
Untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, serta mendukung target pembangunan, pemerintah dan DPR bersepakat untuk postur makro fiskal dengan persentase terhadap PDB yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2022.
Postur itu yakni pendapatan negara 10,18 persen hingga 10,44 persen dengan rincian penerimaan perpajakan 8,37 persen hingga 8,42 persen, PNBP 1,8 persen hingga 2 persen, hibah 0,01 persen hingga 0,02 persen, belanja negara 14,69 persen hingga 15,30 persen.
Adapun, ini dengan rincian belanja pemerintah pusat 10,38 persen hingga 10,97 persen dan transfer ke daerah dan dana desa 4,3 persen hingga 4,32 persen, keseimbangan primer minus 2,31 persen hingga 2,65 persen, serta defisit 4,51 persen hingga 4,85 persen.
Selain itu, pembiayaan 4,51 persen hingga 4,85 persen dengan rincian SBN neto 4,81 persen hingga 5,80 persen, investasi 0,3 persen hingga 0,95 persen, rasio utang akhir tahun 43,76 persen hingga 44,28 persen.