KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan KK
Status penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta yang cair Juli-September dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dilakukan pada periode Juli hingga September 2021.
Adapun status penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta dapat dicek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Hal tersebut disampaikain melalui konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI, Ini Syaratnya
Cara Mencairkan BLT UMKM
Ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
- Akses http://banpresbpum.id;
Akan tampak tampilan seperti berikut:
- Isi nomor KTP;
- Pilih Cari;
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;
Akan tampak tampilan seperti berikut:
- Isi nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Grup Chat untuk Para Seniman dan Pelaku UMKM, Tujuannya Saling Dukung untuk Berkembang
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Tribunnews.com/Widya/Suci Bangun/Garudea Prabawati)