Said Didu Kritik Keras Suntikan Modal Rp 72,44 T ke 12 BUMN, Keuangan Negara Sedang Susah!
"Tidak berani lakukan lockdown karena tidak mampu memberikan makanan ke rakyatnya, tahu-tahu bersemangat memunculkan PMN," kritik Said Didu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu mengkritisi usulan dan pengambilan keputusan penyertaan modal negara (PMN) Rp 72,44 triliun untuk 12 BUMN di tengah pandemi Covid-19.
"Usulan PMN mengabaikan sensitivitas penderitaan rakyat. Itu pernyataan saya," kata Said di acara webinar, Jumat (16/7/2021).
Menurut Said, keuangan negara pada saat ini sedang susah dan terpaksa harus berutang dengan bunga tinggi, tetapi muncul persetujuan pemberian PMN untuk BUMN membangun jalan tol.
"Tidak berani lakukan lockdown karena tidak mampu memberikan makanan ke rakyatnya, tahu-tahu bersemangat memunculkan PMN. Itu sensitivitas terhadap penderitaan rakyat diabaikan," papar Said.
Baca juga: Komisi VI DPR Setujui Rp 72,44 Triliun Suntikan Modal PMN untuk 12 BUMN
"Jadi usulan PMN di tengah kondisi krisis tidak ada uang, utang besar itu pun sudah salah dalam pengambilan kebijakan publik. Bukan saya anti PMN, tapi waktunya tidak tepat sama sekali," sambung Said.
Baca juga: Erick Thohir: Dana PMN ke BUMN Difokuskan untuk Penugasan Pemerintah
Sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebesar Rp72,449 triliun untuk sejumlah perusahaan pelat merah.
Baca juga: Arya Sinulingga Klaim Suntikan Modal Rp 72 T ke BUMN, Mayoritas Penugasan, Swasta Tak Mau
Kepastian tersebut tertuang dalam draft kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI, terkait pengambilan keputusan terhadap usulan tambahan penyertaan modal Negara tahun anggaran 2021 dan penyertaan modal Negara tahun anggaran 2022 pada BUMN, Rabu (14/7/2021).
“Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp3,4 triliun menjadi Penyertaan Modal Negara Non Tunai Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022,” bunyi draft tersebut saat dibacakan Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima.
Begini Alasan Erick Thohir
Dalam penjelasannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Erick menyebut, nilai PMN yang diberikan kepada perusahaan pelat merah jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.
Kontribusi kepada negara yang dimaksud Erick adalah dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun,” jelas Erick dalam rapat dengan DPR secara daring, Kamis (8/7/2021).