Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Commuter Batasi Penumpang KRL di Bawah 18 Tahun Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Untuk sementara waktu masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun akan dibatasi mobilitasnya menggunakan angkutan KRL.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KAI Commuter Batasi Penumpang KRL di Bawah 18 Tahun Selama Perpanjangan PPKM Darurat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang KRL memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter memberlakukan kebijakan baru untuk para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 26 juli 2021.

Dalam kebijakan itu, untuk sementara waktu masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun akan dibatasi mobilitasnya menggunakan angkutan KRL.

"Sementara waktu calon penumpang KRL yang berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (21/7/20210.

Selain itu Anne juga mengungkapkan, masyarakat yang boleh melakukan mobilitas menggunakan KRL yaitu hanya yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dan kebutuhan mendesak.

Baca juga: Jadwal Operasional KRL pada Hari Raya Idul Adha, Beroperasi Mulai 04:00 WIB Hingga 21:00 WIB

"Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Berkurang Signifikan

Kemudian untuk kategori masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, diantaranya pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan dan pengantar jenazah non-Covid-19.

Baca juga: 2 Pekan PPKM Darurat: Pengguna KRL Jabodetabek Turun 43 Persen, Solo-Yogya 61 Persen

Berita Rekomendasi

"Masyarakat yang dalam kategori kebutuhan mendesak juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan, seperti rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah dan surat keterangan kematian atau yang lainya," ujar Anne.

Sebagai informasi, PPKM Darurat yang semula berlaku mulai 3-20 Juli 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui jumpa pers pada 20 Juli 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi mengatakan, apabila tren penurunan terus terjadi maka pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021.

Jokowi juga menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas