Selama PPKM Darurat, KAI Commuter Hanya Operasikan 839 Perjalanan KRL di Jabodetabek
Mulai hari ini (21/7/2021) KAI Commuter hanya mengoperasikan 839 perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan 90 rangkaian kereta
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini (21/7/2021) KAI Commuter hanya mengoperasikan 839 perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan 90 rangkaian kereta yang beroperasi mulai 04.00 WIB-21.00 WIB.
Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan biasanya yang dimana KAI Commuter mengoperasikan layanan KRL Jabodetabek hingga 994 perjalanan yang dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hal ini adalah rekayasa pola operasi KRL pada hari kerja yang hanya mengoperasikan 839 perjalanan.
Baca juga: KAI Commuter Batasi Penumpang KRL di Bawah 18 Tahun Selama Perpanjangan PPKM Darurat
"Selain itu, para calon penumpang juga wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti menunjukan syarat dokumen perjalanan sebelum menggunakan KRL," kata Anne dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Berkurang Signifikan
Berikut syarat menggunakan layanan KRL:
1. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
2. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.
Selain itu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi umum, diantaranya:
1. Pasien dengan kondisi sakit keras.
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping.
4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Calon penumpang KRL dengan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.