Tertekan PPKM Darurat, Pengusaha Telah Siapkan Skenario Pengurangan Karyawan
pengusaha telah menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4, diperpanjang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Said pun menyebut, pekerja di sektor manufaktur atau pabrikasi tidak bisa menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), seperti layaknya orang kantoran.
"Pabrik itu tidak bisa WFH, misalnya pekerja di bagian A bekerja, bagian B WFH, dan bagian C bekerja. Itu tidak bisa jalan, dia tidak bisa lombat dari A ke C," ucapnya.
Diketahui, PPKM Darurat telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan kini pemerintah belum memutuskan akan diperpanjang atau tidak.
Namun, sebelumnya pemerintah berwacana akan memperpanjang menjadi enam bulan hingga Agustus 2021, atau diperpanjang hanya sampai akhir Juli 2021.
Penularan Covid-19 di Pabrik Agresif, Buruh Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pengusaha
Buruh meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, karena tidak patuh aturan PPKM darurat.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan PPKM darurat tidak berlaku bagi ratusan ribu sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit) serta bagi jutaan pekerjanya.
Baca juga: Industri Masuk Zona Merah, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat
"Di banyak sentra industri sektor ini (misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo), puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen. Para pekerja wajib bekerja, jika tidak mereka akan kehilangan pekerjaan," urainya dalam dialog virtual, Senin (19/7/2021).
Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur, dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri (APD, masker, hand sanitizer, fasilitas mencuci tangan, dll) dan fasilitas kesehatan memadai (klinik, tes awal, atau vitamin penunjang).
Baca juga: KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi Saat PPKM Darurat
"Implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11/2020 memperburuk situasi pekerja. Sejak awal tahun 2021, dengan merujuk pada UU Cipta Kerja, sejumlah perusahaan TGSL telah mengubah sistem kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak atau pekerja borongan," imbuh Dian.
Akibat dari situasi klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif.
Dian menambahkan berdasarkan data serikat pekerja/serikat buruh sektor TGSL dalam dua minggu terakhir ribuan anggota di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja/pabrik.
Baca juga: Agar Buruh Tak Jadi Korban PPKM Darurat, Pemerintah Harus Perjelas Subsidi Sektor Industri
Buruh meminta pemerintah RI untuk memastikan konsistensi dan sanksi PPKM darurat yang dinilai masih ambigu, longgar, dan berpotensi memperlambat penyelesaian pandemi Covid-19.
"Kami meminta pemerintah mendesak Apindo dan Kadin untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19. Vaksin gratis bagi pekerja dan keluarga di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis tindakan nyata solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini," urainya.