Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan

Pengusaha menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha telah menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat jelas sangat berdampak berat ke industri tekstil dan ujungnya berefek ke pemangkasan jumlah karyawan.

"Efeknya karyawan kontrak ini, mau tidak mau dengan berat hati pasti perusahaan akan kurangi atau putus karyawan kontrak dulu," ujar Jemmy secara virtual, Rabu (21/7)

"Ini tidak dapat dihindari, jadi kami mohon kerja samanya PPKM ini tidak diperpanjang, diperlonggar supaya roda ekonomi bisa berputar kembali," sambung Jemmy.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, sebagian besar karyawan pusat perbelanjaan pada saat ini dirumahkan, karena tidak dapat beroperasi saat PPKM Darurat.

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

"Ada juga PHK tapi relatif kecil saat ini, tahap kedua akan dilakukan jika PPKM Darurat bekepanjangan. Tahap kedua adalah dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh sebagian, kemudian opsi terkahir adalah PHK," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Bisa Kembali Naik Kelas Jadi Negara Menengah, Syaratnya Ekonomi Tumbuh 7 Persen

Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah segera memberikan relaksasi pajak dan subsidi upah kepada pekerja agar pusat perbelanjaan dapat bertahan di tengah PPKM Darurat.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja

Berita Rekomendasi

"Subsidi upah ke pekerja ini, contohnya karyawan memiliki gaji Rp 3 juta, pemerintah berikan subsidi Rp 1,5 juta ke pekerja, dan sisanya Rp 1,5 juta dari perusahaan," tuturnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut saat ini sudah banyak karyawan yang dirumahkan akibat penghentian operasional industri saat penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali.

"Kemarin banyak yang dirumahkan, kalau tahun lalu memang parah sekali dan banyak yang di PHK," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Namun, Hariyadi mengaku tidak memiliki data jumlah karyawan yang telah dirumahkan selama PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Ia menyebut, opsi dirumahkan lebih banyak dipilih dibanding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus memberikan pesangon, jikapun ada PHK maka jumlahnya tidak banyak.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"PHK yang normatif rasanya mungkin tidak akan besar, karena normatif kan harus dikasih pesangon. Kalau dirumahkan ya mungkin iya, kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang ya mungkin iya," papar Hariyadi.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.

"Potensi ledakan PHK ratusan ribu, jika PPKM Darurat diperpanjang jadi enam pekan. Berarti satu bulan setengah, sampai Agustus 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurut Said, buruh yang berpotensi di PHK yaitu di sektor manufaktur, dan perkiraan angka ini hanya untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

"Hitungan saya sederhana, angka buruh terpapar Covid-19 itu 10 persen atau sekitar 75 ribu. Kalau penyebarannya makin besar, pabrik mau tidak mau tutup dan tidak ada keuntungan, maka manajemen memutuskan pengurangan," papar Said.

Hariyadi Sukamdani juga meminta kepada pemerintah agar mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, serta industri penunjangnya, dan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional.

"Kemudian 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh karyawannya," kata Hariyadi.

Akan tetapi, kata Hariyadi, apabila ada kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Selain itu, Hariyadi menyebut pemerintah juga perlu mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial, serta industri penunjangnya tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

"Jika ada kasus konfirmasi positif, menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional," tutur Hariyadi.

Pengusaha juga mengeluhkan tidak adanya bentuan dari pemerintah ke pelaku usaha yang terdampak dari penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, pelaku usaha sampai saat ini masih ditagih pajak dari pusat maupun daerah, padahal kondisinya sedang mengalami kesusahan keuangan akibat PPKM Darurat.

"Pajak tetap ditagih, mereka beralasan ini sudah sistem. Kemudian sama PLN soal listrik juga sudah diskusi, tapi tidak ketemu jalan keluar," tutur Yuno.

"Saat normal, kami diminta jadi pelanggan yang premium untuk support mereka, kami lakukan. Tapi ketika ada masalah, ternyata susah sekali ada kelonggaran itu dan sekarang kami rasakan tidak ada kompensasinya," sambung Yuno.

Menurutnya, PPKM Darurat yang berlangsung di Jawa dan Bali, juga berdampak terhadap hotel maupun restoran yang ada di daerah karena pasar terbesar berasal dari Pulau Jawa.

"Meskipun hotel masuk sektor esensial dibatasi 50 persen. Tapi kendalanya kedatangan tamu kami, okupansi tidak lebih dari 10 persen, 8 persen sampai 9 persen," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Kemarik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut, PPKM Darurat sangat menganggu dari sisi kegiatan perdagangan, karena lumpuh akibat banyaknya titik penyekatan jalan.

Menurutnya, jika PPKM Darurat ini diperpanjang lebih dari 25 Juli 2021, maka kapasitas produksi akan menurun tajam hingga 30 persen, dan konsekuensinya pengurangan karyawan.

"Penurunan kapasitas Agustus ini tidak bisa dihindarkan lagi kami hanya mita satu perhatian daripada Kementerian ESDM dan hal ini PGN kami mohon supaya minimum surcharge ditiadakan untuk selama dua bulan," tuturnya.

"Kami juga berharap stimulus listrik diskon 30 persen untuk pemakaian listri di luar beban puncak yaitu pukul 23.00 WIB sampai 06.00 WIB, karena industri keramik 24 jam seminggu," sambungnya. (Tribun Network/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas