Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tenaga Kerja Asing Akhirnya Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tenaga Kerja Asing Akhirnya Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Humas Pemerintah Aceh
Petugas Disnakermobduk Aceh menyerahkan nota pemeriksaan kepada tenaga kerja asing di mess karyawan PT Shandong Licun Power Plant Technology co Ltd, kompleks PT Lafarge Cement Indonesia, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (18/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akhirnya resmi melarang masuk tenaga kerja asing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga: KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Apindo Sebut Pemerintah Masih Punya Tunggakan Biaya Isoman Pasien Covid-19 Rp 196 Miliar

Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Berita Rekomendasi

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi," kata Yasonna.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, lanjut Menkumham, juga akan dilakukan terkait dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," esbutnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera tutup akses masuk bagi TKA maupun WNA selama PPKM Darurat.

Mufida mengatakan, salah satu isu besar berkaitan dengan daerah diluar Jawa Bali, terutama adalah dengan masih adanya WNA maupun TKA yang masuk di daerah-daerah tersebut.

Bagaimanapun, semestinya salah satu kebijakan sebagaimana diterapkan dalam PPKM adalah pembatasan pergerakan (mobilities) semua warga, sehingga dengan demikian mestinya pembatasan mobilitas ini berlaku juga terhadap TKA dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas