Tenaga Kerja Asing Akhirnya Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Editor: Choirul Arifin
“Inilah kenyataan pahit dalam PPKM yang tidak memasukkan pembatasan terhadap WNA atau TKA. Selama kebijakan pembolehan WNA atau TKA tetap masuk ke dalam negara kita, maka kemungkinan penularannya juga akan tetap besar," kata Mufida.
"Padahal saat ini, kita masih kerepotan dan terkendala dalam menangani penyebaran penularan Covid-19 di dalam negeri. Saya berpendapat semestinya kita melakukan pelarangan masuknya WNA dan TKA. Ini sangat penting untuk dilakukan," lanjutnya.
Mufida khawatir kita adalah masuknya varian-varian baru Covid-19 yang lebih ganas. Sementara, pemerintah Indonesia masih belum dapat menanggulangi varian delta.
Menurutnya, jika tidak dilakukan pembatasan atas WNA dan TKA, maka akan memperbesar kemungkinan varian lain yang mungkin akan lebih berbahaya dari varian delta yang menyebar sekarang.
"Kami meminta kepada pemerintah agar dapat memperhatikan kepentingan yang lebih besar dibandingkan kepentingan mendatangkan TKA dan WNA sekarang ini," ucapnya.
"Saat ini konsentrasi dan perhatian kita adalah pada masalah Kesehatan. Masalah nyawa yang semestinya diatas segala kepentingan lainnya," ujarnya.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk menghentikan sementara dan membatalkan izin-izin mendatangkan WNA dan TKA yang telah dikeluarkan," lanjutnya.
Terlebih saat ini Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan angka kematian terbesar harian di dunia. Beberapa negara pun akhirnya menutup akses masuknya WNI ke negaranya.
"Jika banyak negara menutup akses terhadap WNI demi kesehatan maka kita juga harus melakukan hal yang sama dengan menutup akses WNA dan TKA demi kesehatan masyarakat kita," pungkasnya. (Tribun Network/kps/mam/wly)