Kemenhub: Angkutan Ilegal Semakin Marak Beroperasi Selama PPKM
angkutan ilegal semakin marak beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan angkutan ilegal semakin marak beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut Budi, angkutan ilegal saat ini ada dua tipe yaitu kendaraan yang beroperasi dengan pelat kuning dan registrasi bodong, serta pelat hitam yang merupakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Sepanjang 2021, Dishub DKI Jakarta Jaring 151 Kendaraan yang Dijadikan Angkutan Ilegal
Menurut Budi, berdasarkan data dari pihak kepolisian pada operasi ketupat 2021 selama 12 hari mendapati adanya pelanggaran travel gelap atau angkutan ilegal sebanyak 835 kendaran di berbagai daerah.
"Banyaknya angkutan ilegal ini, tentu sangat merusak ekosistem transportasi resmi dan membuat para operator transportasi yang berizin atau resmi dirugikan," kata Budi dalam webinar, Jumat (23/7/2021).
Sedangkan bagi masyarakat, lanjut Budi, angkutan ilegal mengancam dari sisi keselamatan karena penumpang tidak memiliki jaminan asuransi.
Ia juga menjelaskan, terdapat dua angkutan ilegal yang saat ini beroperasi. Pertama, angkutan pelat kuning dengan registrasi bodong alias tak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan atau izin pengawasan.
"Angkutan plat kuning ini, akibat adanya operator transportasi menjual kendaraannya dan dibeli oleh perorangan lalu digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Budi.
Jenis pelanggaran kedua yaitu angkutan pelat hitam atau mobil pribadi yang disulap sebagai angkutan travel yang membawa penumpang.
"Pelaku umumnya menggunakan mobil berjenis Luxio atau Elf. Penyedia layanan travel gelap biasanya menawarkan jasa menggunakan media sosial atau pesan instan," ucap Budi.
Dalam menangani hal tersebut, Budi menyebutkan, Kemenhub tengah mendorong revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada angkutan yang resmi serta masyarakat, menjaga keseimbangan suplai dan demand dan melakukan evaluasi terhadap angkutan jalan.
"Kami juga berencana melakukan pembahasan revisi undang-undang oleh Komisi V DPR akan dilakukan dalam waktu dekat, untuk mengatasi angkutan ilegal ini," ucap Budi.