Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Angkutan Ilegal Semakin Marak Beroperasi Selama PPKM

angkutan ilegal semakin marak beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Angkutan Ilegal Semakin Marak Beroperasi Selama PPKM
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan angkutan ilegal semakin marak beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut Budi, angkutan ilegal saat ini ada dua tipe yaitu kendaraan yang beroperasi dengan pelat kuning dan registrasi bodong, serta pelat hitam yang merupakan kendaraan pribadi.

Baca juga: Sepanjang 2021, Dishub DKI Jakarta Jaring 151 Kendaraan yang Dijadikan Angkutan Ilegal

Menurut Budi, berdasarkan data dari pihak kepolisian pada operasi ketupat 2021 selama 12 hari mendapati adanya pelanggaran travel gelap atau angkutan ilegal sebanyak 835 kendaran di berbagai daerah.

"Banyaknya angkutan ilegal ini, tentu sangat merusak ekosistem transportasi resmi dan membuat para operator transportasi yang berizin atau resmi dirugikan," kata Budi dalam webinar, Jumat (23/7/2021).

Sedangkan bagi masyarakat, lanjut Budi, angkutan ilegal mengancam dari sisi keselamatan karena penumpang tidak memiliki jaminan asuransi.

Ia juga menjelaskan, terdapat dua angkutan ilegal yang saat ini beroperasi. Pertama, angkutan pelat kuning dengan registrasi bodong alias tak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan atau izin pengawasan.

BERITA REKOMENDASI

"Angkutan plat kuning ini, akibat adanya operator transportasi menjual kendaraannya dan dibeli oleh perorangan lalu digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Budi.

Jenis pelanggaran kedua yaitu angkutan pelat hitam atau mobil pribadi yang disulap sebagai angkutan travel yang membawa penumpang.

"Pelaku umumnya menggunakan mobil berjenis Luxio atau Elf. Penyedia layanan travel gelap biasanya menawarkan jasa menggunakan media sosial atau pesan instan," ucap Budi.

Dalam menangani hal tersebut, Budi menyebutkan, Kemenhub tengah mendorong revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada angkutan yang resmi serta masyarakat, menjaga keseimbangan suplai dan demand dan melakukan evaluasi terhadap angkutan jalan.

"Kami juga berencana melakukan pembahasan revisi undang-undang oleh Komisi V DPR akan dilakukan dalam waktu dekat, untuk mengatasi angkutan ilegal ini," ucap Budi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas