Terkait Laporan Jusuf Hamka, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dorong OJK Usut Oknum Perbankan Syariah
Tudingan pengusaha nasional Jusuf Hamka terhadap buruknya kinerja bank syariah di ruang publik memantik perhatian banyak kalangan.
Editor: Hasanudin Aco
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.
Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta.
Namun, ia tidak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.
Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar.
Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga 11 persen.
Ia pun meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan.
Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.
"Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit," kata dia.
Pada Maret 2021, ia mengaku berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.
"Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.