BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli, Apakah Penerima Tahap 1 Bisa Terima Lagi? Ini Penjelasannya
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku mulai dicairkan pada Juli 2021. Apakah penerima BLT UMKM tahap 1 bisa mendapatkannya lagi?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM.
Nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang dikenal BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
BLT UMKM dibagikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Langkah ini sekaligus sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2
Pertanyaannya, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta?
Apakah para pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima BLT UMKM pada tahap 1 atau pada tahun sebelumnya, bisa mendapatkannya lagi?
Hal ini ditanyakan oleh sejumlah warganet di akun Instagram Kemenkop-UKM sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
adibanaufalynsuherman: Tolong di jawab apakah yang pernah dapet tidak akan dapet lagi ?
abi7daenk: Kalo tahap 1 dan 2 Uda dapet apa bisa dapat lagi ?
srirahayu_218: Pak...mau nanya klu sdh cair sekali apa tdk cair lg pak...
irvansurahman: Tahap 1 dapat, tapi yang tahap ke 2 belum, kenapa ya.
Menjawab pertanyaan warganet, admin akun Kemenkop-UKM mengatakan, BLT UMKM hanya dapat dicairkan satu kali.
"Hallo sobat, BPUM tahun 2021 hanya dapat dicairkan satu kali," tulis akun Kemenkop-UKM di akun Instagram @Kemenkopukm.
Dengan demikian, mereka yang sudah pernah menerima BLT UMKM tahap pertama atau pada tahun sebelumnya, tidak akan mendapatkan BLT UMKM lagi.