Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Pembiayaan Boleh Gandeng Pihak Lain untuk Dijadikan Debt Collector, asal Sesuai SOP

OJK juga mengingatkan perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perusahaan Pembiayaan Boleh Gandeng Pihak Lain untuk Dijadikan Debt Collector, asal Sesuai SOP
Repro/Kompas TV
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa kerja sama perusahaan pembiayaan dengan pihak lain dalam proses penagihan hak dan kewajiban kepada debitur, bukanlah sesuatu yang dilarang.

Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 “Untuk perusahaan pembiayaan, kami ingin mengingatkan bahwa kita punya regulasi yaitu POJK 35 tahun 2018.

Disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan memang dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan fungsi penagihan,” ujar Riswinandi dalam diskusi virtual yang dikutip, Selasa (27/7/2021).

Namun, pihak ketiga yang dirangkul perusahaan pembiayaan dalam melakukan penagihan ke debitur, harus memiliki syarat.

Baca juga: Ini Tanggapan Atta Halilintar setelah Orang Tuanya Dikabarkan Punya Hutang Rp 400 Juta

Pertama, pihak lain tersebut berbentuk badan hukum.

Berita Rekomendasi

Kedua, memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Dan ketiga, memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi (LSP) bidang pembiayaan.

 “Sesungguhnya proses debt collector bukan sesuatu yang terlarang, asalkan dilakukan dengan SOP (Standard Operating Procedure) serta peraturan perusahaan yang berlaku dan dengan koordinasi yang baik,” ujar Riswinandi.

Dengan adanya kerja sama dengan pihak lain, OJK juga mengingatkan perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan.

Kemudian, perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain yang dimaksud.

“Disamping itu juga diperlukan koordinasi yang baik, yakni langkah-langkah yang dilakukan pihak ketiga atau debt collector betul-betul terkoordinir dan di-manage oleh perusahaan pembiayaan,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas