Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Jika Debt Collector Tidak Bersertifikat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
OJK juga meminta perusahaan pembiayaan agar sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
Baca juga: Buntut Pembunuhan di Bali, Debt Collector Wajib Bersertifikat
Kemudian, memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yakni kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
Selain itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
"Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," pungkas Sekar.