Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio, BI Sebut Mekanisme Transfer Biasa Langsung ke Rekening Tujuan

Junanto Herdiawan menuturkan mekanisme transfer uang sejumlah Rp 2 triliun bisa dilakukan dengan cara normal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio, BI Sebut Mekanisme Transfer Biasa Langsung ke Rekening Tujuan
Dok Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menuturkan mekanisme transfer uang sejumlah Rp 2 triliun bisa dilakukan dengan cara normal.

Hal ini terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan seperti yang ramai diberitakan.

Baca juga: Simpang Siur Pencairan Uang Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Reaksi Polda Sumsel hingga Keluarga

"Pernyataan kami sama dengan Pak Hari Widodo (Kepala Perwakilan Bank Indonesia, red) bisa transfer biasa normal ke rekening yang dituju," kata Junanto dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, momentum ini akan lebih pantas tidak dilihat dari sisi prosedur transfernya tetapi niat baik dari keluarga.

Baca juga: Akidi Tio akan Sumbang Rp 2 Triliun, Menteri Era SBY Ini Ingatkan Tiga Kejadian Masa Lalu

Junanto menekankan situasi saat ini perlunya semangat untuk saling membantu.

"Yang harus dicontoh agar bahu membahu berbagi menangani pandemi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence (CDD) sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.

Menurutnya, laporan ini sebagai upaya pencegahan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.

Pengaturan transfer antar bank juga sudah diatur Bank Indonesia melalui sistem BI RTGS.

Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas