Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio, BI Sebut Mekanisme Transfer Biasa Langsung ke Rekening Tujuan
Junanto Herdiawan menuturkan mekanisme transfer uang sejumlah Rp 2 triliun bisa dilakukan dengan cara normal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menuturkan mekanisme transfer uang sejumlah Rp 2 triliun bisa dilakukan dengan cara normal.
Hal ini terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan seperti yang ramai diberitakan.
Baca juga: Simpang Siur Pencairan Uang Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Reaksi Polda Sumsel hingga Keluarga
"Pernyataan kami sama dengan Pak Hari Widodo (Kepala Perwakilan Bank Indonesia, red) bisa transfer biasa normal ke rekening yang dituju," kata Junanto dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, momentum ini akan lebih pantas tidak dilihat dari sisi prosedur transfernya tetapi niat baik dari keluarga.
Baca juga: Akidi Tio akan Sumbang Rp 2 Triliun, Menteri Era SBY Ini Ingatkan Tiga Kejadian Masa Lalu
Junanto menekankan situasi saat ini perlunya semangat untuk saling membantu.
"Yang harus dicontoh agar bahu membahu berbagi menangani pandemi," tambahnya.
Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence (CDD) sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.
Menurutnya, laporan ini sebagai upaya pencegahan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.
Pengaturan transfer antar bank juga sudah diatur Bank Indonesia melalui sistem BI RTGS.
Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).