Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Calon Anggota BPK Disorot, Komisi XI: Harus Buktikan Tak Langgar Undang-Undang

Dua calon anggota BPK disorot publik, karena disinyalir tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Calon Anggota BPK Disorot, Komisi XI: Harus Buktikan Tak Langgar Undang-Undang
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disorot publik, karena disinyalir tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kedua calon tersebut yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dinilai Miliki Dua Keunggulan Dibanding Capres Lain

"Syarat dalam undang-undang memang sangat umum, dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13," ujar Anis saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi calon anggota BPK.

Syarat tersebut dirinci dari huruf a hingga k, di mana pada huruf j menyebut calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca juga: KPK Ambil Sumpah 78 Penyelidik dan 112 Penyidik

Berita Rekomendasi

Merujuk undang-undang tersebut, kata Anis, kedua calon yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan, harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan.

Surat tersebut berisi menyatakan keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

"Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan," papar Anis.

Baca juga: Tahap ke-34, Indonesia Terima 500 Ribu Vaksin Sinopharm

Dikabarkan, Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR RI pada 24 Juni 2021, telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak 16 nama calon anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test pada awal September 2021.

Adapun 16 nama calon anggota BPK tersebut di antaranya:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas