Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Insentif PPN Properti DTP Diperpanjang hingga Desember, Aturan Keluar Pekan Depan

Kemenkeu memastikan perpanjangan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti hingga Desember 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Insentif PPN Properti DTP Diperpanjang hingga Desember, Aturan Keluar Pekan Depan
Thinkstock
Ilustrasi : Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021.

Perpanjangan insentif PPN properti sebelumnya hanya berlaku sampai Agustus saja dalam
PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir, Ini Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan ini akan keluar pekan depan.

"Tahap harmonisasi. Jadi, tinggal satu langkah saja tidak akan terlalu lama, kita harapkan bisa pekan depan keluar," ujarnya saat konferensi pers "KSSK Triwulan III 2021" secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Harga Properti Sempat Naik di Tengah Penerapan PPKM

"Kemudian, PMK yang akan terbit meng-cover September sampai dengan Desember untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP untuk periode September-Desember 2021.

Baca juga: Sektor Properti Diharapkan Ikut Gerakkan Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi 

Berita Rekomendasi

Sementara mengenai persyaratan dan besaran insentifnya, masih akan sama seperti PMK21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Adapun ketentuan PMK21/2021, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50 persen berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

"Jangan khawatir dan ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses perpanjangan," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas