Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dari Kemnaker
Harapannya pada minggu depan, Kemnaker dapat segera menyalurkan bantuan pemerintah BSU sebesar Rp 1 juta kepada buruh/pekerja.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kapan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa cair?
Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan yang akan dicairkan satu kali langsung, yakni sebesar Rp 1 juta secara transfer.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekeningnya?
Adapun penerima BSU Rp 1 juta ini, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Diantaranya yakni harus WNI yang terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4.
Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker
Lantas kapan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker ini bisa cair ke pekerja/buruh?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini proses administrasi keuangan telah rampung.
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Ia mengatakan bahwa proses administrasi keuangan yang dilakukan Kemnaker dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah selesai dengan keluarnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Alhamdulillah proses administrasi keuangan sudah selesai, dengan keluarnya revisi DIPA,” kata Anwar Sanusi, saat dihubungi lewat pesan singkat pada Minggu (8/8/2021).
Pihaknya kini tengah merampungkan pengecekan data 1 juta calon penerima BSU yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juli lalu.
Untuk diketahui, data 1 juta tersebut adalah tahap pertama dari total 8,7 penerima yang akan menerima BSU.
Harapannya pada minggu depan, Kemnaker dapat segera menyalurkan bantuan pemerintah tersebut.
“Ini kita sedang mengecheck data 1 juta yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga minggu depan sudah mulai bisa kita salurkan,” kata Anwar.
“Mudah-mudahan (segera cair), kita lagi merapikan semua,” pungkasnya.
Baca juga: Temui PKL di Solo, Kemnaker Bagikan Bantuan TKM
Baca juga: Bidik Talenta Terbaik PNS, Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS
Tahap Penyaluran BSU
Untuk diketahui, ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.
Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Verivikasi Data
Data pekerja akan diverivikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.
Adapun kriterianya yakni:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Kemnaker
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.
Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
3. Pembayaran ke Rekening Pekerja
Setelah itu, tahapan selanjutnya BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cek Penerima BSU
Calon penerima BSU Rp 1 juta ini bisa dicek statusnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Berikut cara selengkapnya.
1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.
(Tribunnews.com/Tio/Larasati Dyah Utami)