Aturan Baru PPKM, Pengusaha Mal Tak Masalah Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pembukaan mal saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal sebelum menuju kondisi normal.
Baca juga: Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah
"Kami mendukung uji coba pembukaan ini. Usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang masuk, kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kami coba di toko-toko," papar Budihardjo saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Legislator PKS: Pemerintah Harus Jaga Kesejahteraan Masyarakat Kecil
Menurutnya, syarat wajib memiliki sertifikat vaksin bagi pengunjung mal, akan terbiasa untuk ke depannya dan ini dapat mempercepat program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.
"Ini seperti deteksi bom, dulu kan tidak ada, sekarang kemana-mana sudah biasa. Ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini," tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan, khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen, serta pengunjung wajib vaksin.
"Diharapkan persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat lerbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi, yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity," tutur Alphonzus.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menyampaikan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga hingga 16 Agustus.
Menurutnya, seminggu ke depan, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota seperti di Bandung, Semarang, DKI Jakarta, Surabaya.
Uji coba itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas mal hanya 25 persen.
Adapun, protokol kesehatan yang diterapkan yaitu pengunjung mal wajib memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.