Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Dilonggarkan, Ekonomi ke Jalur Pemulihan

Piter menambahkan khususnya di sektor hiburan pelonggaran PPKM level 3 tidak memberi dampak apapun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPKM Dilonggarkan, Ekonomi ke Jalur Pemulihan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menuturkan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3 menjadi sinyal positif.

Piter yakin kondisi ini akan membuat perekonomian nasional kembali ke jalur pemulihan.

"Penurunan jadi PPKM level 3 sudah pasti berdampak positif karena pelonggaran aktivitas ekonomi akan mendorong kembali konsumsi masyarakat," ucapnya kepada Tribun Network, Selasa (24/8).

Baca juga: Pemerintah Jabarkan Strategi Hidup Bersama Covid-19 yang Bermanfaat Secara Ekonomi

Menurutnya, ekonomi akan berangsur pulih didukung beberapa sektor usaha bidang esensial yang mulai direaktivasi.Ia menilai secara umum PPKM level 4 dibandingkan level 3 tidak akan terlalu terasa bagi pertumbuhan ekonomi.

"Hanya memang di level 3 ini sektor-sektor yang diizinkan beroperasi diberi ruang gerak sedikit lebih besar. Jadi mereka sudah siap," lanjut dosen Perbanas Institute tersebut.

Piter menambahkan khususnya di sektor hiburan pelonggaran PPKM level 3 tidak memberi dampak apapun.Terutama bagi industri bioskop yang belum diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Goodyear Indonesia Optimalkan Bisnis dengan Memanfaatkan Pertumbuhan Ekonomi Usai Pandemi

"Kegiatan usaha seperti seperti bioskop sepertinya masih dilarang. Namun pertumbuhan ekonomi di triwulan III 2021 diyakini bisa tetap positif dibantu oleh perbaikan di bulan September," tambah Piter.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut pelonggaran PPKM menjadi level 3 tidak menutupi biaya operasional.Hal itu karena kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal masih dibatasi.

"Pusat perbelanjaan tetap akan mengalami defisit, dikarenakan dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen tidak akan bisa menutupi biaya operasional," ujar Alphonzus.

Baca juga: Ketua DPR: Level PPKM Turun, Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat dengan Hati-hati 

Namun, ia menyambut baik keputusan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran karena dapat membantu ekonomi di sekitar pusat perbelanjaan.

 "Pelonggaran yang telah ditetapkan juga akan banyak menolong sektor usaha non formal berskala mikro dan kecil seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang berada di sekitar pusat perbelanjaan," ucapnya. 

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta resmi diturunkan dari Level 4 ke Level 3.Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan penurunan level PPKM di wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Dito Ganinduto: Dukungan Atas Orkestrasi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional di Semester II 2021

Sejumlah pelonggaran aktivitas pun dilakukan seperti pembukaan kembali tempat publik hingga aktivitas ekonomi.Penerapan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3.

Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas