Pelaku IHT Kompak Tolak Kenaikan Tarif Cukai
Pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Jawa Timur amat terpukul karena pandemi Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19.
“Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapera ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami dalam keterangan resminya, Sabtu (28/8/2021).
Gapero meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang. .
Sulami mengatakan sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.
Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.
Baca juga: Berdampak Negatif terhadap IHT, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” katanya.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2022, Petani Tembakau dan Cengkeh Keberatan
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi Covid-19. Gapero khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani.
Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respon alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.
"Surat penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT," tuturnya.
Sementra Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) juga mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus lalu.
Ketua Gappri Henry Najoan mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen.
"Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” katanya.