Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen Lagi tapi Wajib Pakai QR Code PeduliLindung

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen Lagi tapi Wajib Pakai QR Code PeduliLindung
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esensial boleh beroperasi 100 persen.

Hal itu menyusul perbaikan tren Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

"Pabrik baik yang orientasi domestik maupun ekspor dapat beroperasi 100 persen staff atau minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI," ucap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Waspada Covid Varian Baru C.1.2 yang Paling Bermutasi, Dari Afsel Kini Sudah Ada di Inggris dan Cina

Luhut menegaskan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, pabrik juga mesti memeroleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Saya ingatkan juga penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam operasional," tuturnya.

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Berita Rekomendasi

Luhut menyatakan pandemi tidak bisa dihindari bukan juga oleh rakyat Indonesia tetapi seluruh masyarakat dunia.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Jokowi Sebut Situasi Covid-19 di Indonesia Semakin Membaik

Karenanya satu yang bisa dilakukan adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M dan secara masih melaksanakan 3M.

"Tidak ketinggalan juga melakukan percepatan vaksinasi. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, dan diwajibkan di hampir seluruh akses publik," pungkas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas