Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen Lagi tapi Wajib Pakai QR Code PeduliLindung
Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esensial boleh beroperasi 100 persen.
Hal itu menyusul perbaikan tren Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.
"Pabrik baik yang orientasi domestik maupun ekspor dapat beroperasi 100 persen staff atau minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI," ucap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Waspada Covid Varian Baru C.1.2 yang Paling Bermutasi, Dari Afsel Kini Sudah Ada di Inggris dan Cina
Luhut menegaskan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, pabrik juga mesti memeroleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Saya ingatkan juga penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam operasional," tuturnya.
Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Luhut menyatakan pandemi tidak bisa dihindari bukan juga oleh rakyat Indonesia tetapi seluruh masyarakat dunia.
Baca juga: Evaluasi PPKM, Jokowi Sebut Situasi Covid-19 di Indonesia Semakin Membaik
Karenanya satu yang bisa dilakukan adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M dan secara masih melaksanakan 3M.
"Tidak ketinggalan juga melakukan percepatan vaksinasi. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, dan diwajibkan di hampir seluruh akses publik," pungkas Luhut.