Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Pesawat Wajib Diimbau untuk Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi

PT Angkasa Pura II (Persero) juga menyebutkan bahwa aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri saat ini tidak digunakan lagi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penumpang Pesawat Wajib Diimbau untuk Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi
ist
ilustrasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada calon penumpang pesawat, untuk mengisi electronic health alert card atau e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada calon penumpang pesawat, untuk mengisi electronic health alert card atau e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu Kemenkes juga meminta untuk para calon penumpang pesawat, untuk menghapus aplikasi e-HAC yang lama dan beralih untuk menggunakan PeduliLindungi untuk mengisi e-HAC.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) juga menyebutkan bahwa aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri saat ini tidak digunakan lagi.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Aplikasi eHAC, Jubir BSSN: Masih Tersimpan Baik

"Calon penumpang pesawat di bandara Angkasa Pura II, diimbau untuk menggunakan fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes di bandara," kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, Rabu (1/9/2021).

Yado juga mengungkapkan, Angkasa Pura II mendukung penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pihaknya telah menyediakan infrastruktur penunjangnya.

Baca juga: Sikap Kominfo soal Dugaan Data Bocor di Aplikasi eHAC, Lakukan Investigasi Lebih Dalam

"Aplikasi PeduliLindungi dapat menyederhanakan proses penerbangan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di tengah pandemi," ucap Yado.

BERITA REKOMENDASI

Melalui aplikasi PeduliLindungi, lanjut Yado, calon penumpang pesawat yang telah memiliki kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 dapat langsung menuju konter check-in untuk memproses keberangkatan.

"Calon penumpang juga tidak perlu lagi membawa dokumen kertas, karena kartu vaksinasi dan surat hasil tes Covid-19 sudah ada di PeduliLindungi," kata Yado.

Baca juga: Bocornya Data Pengguna eHAC, Pimpinan DPR: Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

Sebagai informasi, setiap penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas