Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batasi Produk Impor di E-katalog LKPP, Menperin Ingin Ciptakan Kemandirian Bidang Kesehatan

Kementerian Perindustrian bertekad untuk mewujudkan kemandirian dalam bidang kesehatan.begini caranya

Editor: Sanusi
zoom-in Batasi Produk Impor di E-katalog LKPP, Menperin Ingin Ciptakan Kemandirian Bidang Kesehatan
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bertekad untuk mewujudkan kemandirian dalam bidang kesehatan.

Langkah strategis yang disiapkan, antara lain pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022, dengan didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: RI Berhasil Ekspor Alat Test Rapid Antigen ke Thailand dan Irlandia

Langkah strategis lainnya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan membatasi produk impor yang tayang pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.

"Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog," jelas Agus.

Baca juga: Menperin Tekankan Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

Sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap, termasuk usulan takedown penayangan produk Swab Antigen Rapid Test impor pada usulan tahap kedua karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40 persen, maka LKPP wajib men-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri," ungkap Menperin.

Baca juga: Krisis Chip Masih Berlanjut, Kemenperin Pacu Investasi Industri Semikonduktor Dalam Negeri

Di samping itu, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dari skema cost to make (meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja) diubah menjadi skema full costing.

Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi, dengan melengkapi biaya-biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan, di antaranya adalah biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pasca produksi dan lain-lain.

"Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum," kata Menperin.

Dengan dukungan pemerintah di sisi pengamanan pasar dan pendalaman struktur industri, diharapkan akan tumbuh investasi bagi industri-industri alat kesehatan baru guna mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas