Kemenag Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK, Ini Penjelasannya
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Program Sehati ini dirilis oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (8/9/2021).
"Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag.
“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi."
"Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib."
"Namun, mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” jelas dia.
Baca juga: Kemenag Bakal Cairkan Tunggakan Honor Penyuluh Agama Katolik Non-PNS Sebesar Rp 14 Miliar
Baca juga: Kemenag Bakal Cairkan Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Sebesar Rp63 Miliar
Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas.
Tapi juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
Menurutnya, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.
Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).
“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal."
"Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” terang Yaqut.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren
Baca juga: Kemenag Gelontorkan Rp 15,2 Miliar untuk Bantu 110 Pasraman di 20 Provinsi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta.
Tujuannya yakni untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.