Kemenag Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK, Ini Penjelasannya
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK.
Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Pelajaran Agama Hindu Terdistribusi di Awal Tahun Ajaran 2022
Baca juga: Kemenag: Ketersediaan Guru Agama Kristen di Sekolah Masih Terbatas
BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.
“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal."
"Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” papar Mastuki.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Yaqut Cholil Qoumas