Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre

Simak cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Pencairan BPUM di BRI dapat dilakukan tanpa antre.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Inilah cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Bisa dicairkan tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM secara online.

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM, dapat dicek secara online di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Diketahui, pemerintah beri bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.

Guna menghindari antrean panjang di bank, calon penerima juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima hanya perlu melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: Apa Arti Pendaftaran Sedang Dievaluasi di Akun Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak Penjelasannya

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Rp 3 Juta/Tahun

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

BERITA REKOMENDASI

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.


4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas