Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Panduan Cairkan BPUM Tanpa Antre

Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Ini panduan cairkan BPUM di BRI tanpa antre.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Panduan Cairkan BPUM Tanpa Antre
Tangkap layar akun Instagram @kemenkopukm
Cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Berikut cara cairkan bantuan tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, beserta panduan pencairan tanpa antre.

Daftar penerima BPUM dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Diketahui, pemerintah beri bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.

Untuk menghindari antrean panjang di bank, calon penerima dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima hanya perlu melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: Cair September 2021! Akses cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH

Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

BERITA REKOMENDASI

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.


4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas