Antisipasi Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional
Kemenhub membatasi pintu masuk internasional transportasi darat, laut dan udara.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional transportasi darat, laut dan udara, sebagai bentuk antisipasi masuknya varian baru Covid-19 yaitu Mu atau B.1.621.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pembatasan tersebut diatur dalam sejumlah Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang petunjuk perjalanan orang dari luar negeri dari masing-masing sektor transportasi.
"Untuk transportasi Darat diterbitkan SE Nomor 75 tahun 2021, Laut dengan SE Nomor 76 tahun 2021 dan Udara dengan SE Nomor 74 tahun 2021," ucap Adita, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Waspada, Virus Covid-19 Varian Mu Sudah Sampai Malaysia
Ia menambahkan, SE ini berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 untuk udara sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Adita mengungkapkan, secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara masih sama seperti aturan sebelumnya.
"Tetapi yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan maupun bandara," ucap Adita.
Untuk bandara yang dibuka hanya Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan.
Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, syarat melakukan tes Covi-19 PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.