Pintek Tawarkan Solusi Pendanaan untuk UKM Pendidikan Agar Bisnis Berkembang Pesat
Pasalnya, sekolah yang mendapatkan Dana BOS diharuskan untuk melakukan PBJ melalui SIPLah.
Editor: Content Writer
PT. Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) yaitu sebuah perusahaan financial technology berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para UKM pendidikan melalui layanan keuangan agar dapat lebih nyaman dan leluasa dalam mengembangkan bisnisnya.
Pintek telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 16 Oktober 2018 dan sudah bergabung di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Bukan itu saja, Pintek juga telah menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang akan menjamin data dan informasi peminjam.
Dengan begitu, segala transaksi di Pintek akan terjamin keamanannya. Anda juga tak perlu khawatir seputar legalitas dan kredibilitas Pintek.
Melalui produk Pendanaan PO/Invoice, Anda dapat mengakses pinjaman ini dengan menjaminkan PO yang Anda terima dari customer ataupun invoice project/event yang sudah terbit.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai proyek di sektor pendidikan, seperti SIPLah, LKPP, LPSE hingga e-Katalog.
Pintek akan mencairkan dana sebesar 80% dari nilai invoice atau PO, dengan besaran mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti jatuh tempo invoice.
Untuk mendukung penuh UKM, Pintek memberikan bunga efektif mulai dari 1,5% yang mengacu pada skor kredit kamu.
Menariknya dengan pendanaan Pintek adalah adanya grace period, di mana tidak ada cicilan pokok selama tenor, melainkan hanya membayar biayanya saja. Pelunasan pendanaan dilakukan di akhir tenor, saat UKM sudah menerima pembayaran dari sekolah.
Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi Pintek atau melakukan diskusi dengan tim Pintek dengan menghubungi di nomor 021-50884607 untuk mendapatkan pendanaan.