Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000

Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Meterai Elektronik Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000
Tangkap layar situs www.kemenkeu.go.id
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021). Dalam artikel terdapat aturan dan tampilan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi berlaku mulai Oktober 2021.

Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.

E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.

Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.

Berita Rekomendasi

"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital."

"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik. "

"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).

Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas